Kita sering kali upa bahwa warisan bukan sekadar harta, tetapi amanah dan tanggung jawab terakhir yang harus ditunaikan oleh seseorang kepada yang ditinggalkan-"suami kepada istri, ayah kepada anak, dan seterusnya. Telah banyak kita saksikan fenomena-fenomena perebutan harta waris antarkeluarga. Harta waris yang seharusnya menjadi hadiah penuh berkah, berubah menjadi sumber malapetaka.


Allah Maha Tahu, maka la hadirkan hukum waris untuk mengatur semua itu. Hukum waris dalam Islam bukan sekadar pengatur; ia adalah sistem yang dibuat oleh Sang Pencipta untuk menjaga kehormatan keluarga.


Sebagai negara hukum, pembagian warisan sesuai hukum syariat Islam tetap harus beriringan dengan legalitas hukum di Indonesia. Buku ini akan menjadi panduan praktis untuk siapa saja yang ingin menerapkan pembagian warisan sesuai syariat dari Allah, dengan tetap menjalankannya sesuai legalitas hukum yang berlaku di Indonesia.

Ukuran: 14 x 21 cm

Halaman: 78 hal

Soft/hardcover: Hardcover


Bahan isi: bookpaper 72 gr - hitam putih